Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah,[1] Malikiyah,[2] Syafi’iyah[3] dan Hanabilah[4] berpendapat dianjurkan untuk memberikan uang belanja lebih kepada istri di hari Asyura. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
قال بعض الفقهاء تستحب التوسعة على العيال والأهل في عاشوراء
“Sebagian ahli fiqih berpendapat dianjurkan untuk meluaskan belanja rumah tangga dan keluarga di hari Asyura’.”[5]
Pendapat ini disandarkan kepada beberapa hadits yang cukup banyak namun diperselisihkan akan keshahihannya. Diantaranya :
مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ
"Barangsiapa yang melapangkan belanja keluarganya pada hari Asyura maka Allah akan melapangkan rezekinya di sepanjang tahun."
Takhrij hadits :
Hadits ini dikeluarkan diantaranya oleh imam Baihaqi dalam Syu'abul Iman, no. 3513, Ibnu Hibban (3/97), Thabrani no.10.010, Ibnu Adi dalam al Kamil(5/1584) dll.
Kualitas hadits :
A.Yang melemahkan
Hadist di atas dilemahkan oleh sederetan ulama hadits. Al imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :
فإنه لا يصِحُّ إسنادُهُ. وقد رُوِي من وجوهٍ متعددةٍ لا يصِحُّ منها شيءٌ. ومِمَّن قال ذلك محمدُ بن عبد الله بن عبد الحكم. وقال العقيلي: هو غيرُ محفوظٍ. وقد رُوِي عن عُمَرَ من قوله، وفي إسناده مجهول لا يُعْرَفُ
“Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :”(Hadits itu tidak dikenal).”[6]
Ibnul Qyyim menukil perkataan al Imam Ahmad : “Hadits ini tidak sah/bathil”.[7]
Imam As Subki berkata : "Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura."[8]
B.Yang menguatkan
Namun sebagian ulama lainnya seperti al imam Al Baihaqi rahimahullah mengatakan bahwa meskipun hadits dalam masalah ini dhaif, tetapi bisa saling menguatkan karena ada jalur periwayatan yang berbeda-beda. Beliau berkata :
أسانيدها وإن كانت ضعيفة فهي إذا ضم بعضها إلى بعض أحدثت قوة
“Hadits tersebut meski memiliki beragam jalur sanadnya lemah, tapi satu sama lain jika dikumpulkan saling menguatkan.”[9]
Al imam Suyuthi rahimahullah berkata :
بل هو ثابت صحيح، أخرجه البيهقي في الشعب من حديث أبي سعيد الخدري وأبي هريرة وابن مسعود وجابر
“Akan tetapi hadits ini adalah shahih. Imam Baihaqi saja dalam Syu’abul imam menyebutkan hadits ini dari Abu Sa’id al Khudri, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, dan Jabir.”[10]
Begitu juga Imam As Sakhawiy rahimahullah berkata : “Semua sanadnya dhaif (lemah) tetapi jika dikumpulkan bisa saling menguatkan.”[11]
Apakah hadits tersebut diamalkan ?
Karena hadits tersebut diperselisihkan kedudukannya, maka sudah barang tentu ulama juga berbeda pendapat tentang hukum menyengaja meluaskan uang belanja keluarga karena sebab hari Asyura.
Yang menganjurkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa ada kesunnahan untuk menambah atau meluaskan belanja keluarga di hari Asyura. Bahkan pendapat ini dinisbahkan kepada beberapa ulama dari generasi salaf terdahulu. Berikut diantara fatwa-fatwa dalam masalah ini.
Imam Sufyan bin 'Uyainah berkata :
جربناه منذ خمسين سنة، أو ستين سنة، فما رأينا إلا خيرًا
"Kami mengamalkan hadits ini sejak 50 atau 60 tahun yang lalu, dan tidaklah kami lihat kecuali kebaikan.“[12]
Imam Yahya bin Sa'id al Qaththan berkata :
جربنا ذلك فوجدناه حقا
"Kami mencoba hal itu dan kami dapati itu benar-benar terbukti.”[13]
Al Imam Ibnu Hajar al Asqalani berkata :
قالجابر: جربناه فوجدناه كذلك
“Berkata Jabir (sahabat Nabi) : ‘ Kami telah mencobanya dan kami dapatkan memang seperti itu...”[14]
Al Imam Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah berkata :
قال جابر: جربناه فوجدناه كذلك. وقال أبو الزبير مثله، وقال شعبة مثله
“Berkata Jabir: ‘Kami mencobanya dan hasilnya memang seperti itu. Abu Zubeir dan Syu’bah juga mengatakan hal yang sama.”[15]
Al imam Zakariya al Anshari rahimahullah berkata :
وأوقات التوسعة على العيال كيوم عاشوراء ويومي العيد
“Waktu-waktu untuk menambah uang belanja keluarga adalah seperti hari Asyura dan saat hari raya…”[16]
Yang tidak dianjurkan
Namun Sebagian ulama lainnya dari madzhab Hanafiyah[17] dan Hanabilah[18] berpendapat anjuran ini tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :
وقد روي في التوسعة على العيال آثار معروفة: أعلى ما فيها حديث إبراهيم بن محمد بن المنتشر عن أبيه.... وهذا بلاغ منقطع لا يُعرف قائله
“Dan telah
diriwayatkan tentang anjuran meluaskan nafkah kepada keluarga (di hari Asyura)
dalam riwayat-riwayat yang terkenal. Yang paling kuat dalam masalah ini hadits
dari Ibrahim bin Muhammad bin Muntashir dari Bapaknya...Namun riwayat ini
terputus tidak diketahui siapa pengucapnya.”[19]
Kesimpulan
Tentang masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Maka bagi yang hendak mengamalkan silahkan saja, mereka tidak perlu dicela dengan dituduh sebagai ahli bid’ah karena memang ada dasar dan fatwa ulama yang membolehkan. Adapun yang tidak mengamalkan juga tidak mengapa, tidak perlu distempel sebagai orang pelit, karena bisa jadi dia royal di waktu yang lain kepada keluarganya.
Yang mau menambah istri tanpa niat yang dikaitkan dengan hari Asyura itu juga hal yang baik. Eh salah, maksud saya menambah belanja istri. Wallahu a’lam.
[1] Nakhbul Afkar fi Syarh ma’ani Atsar (11/187)
[2] Mawahib al Jalil (3/314).
[3] Hasyiah Jamal (3/465)
[4] Al Furu’ (2/68)
[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (29/220)
[6] Latha’iful Ma’arif hal. 53.
[7] Al Manar al Munif 153.
[8] Ad Din al Khalish (8/417).
[9] Kasyful Khafa (2/341).
[10] Durar al Muntatsarah ha. 186
[11] Al Maqashid Al Hasanah (1/674).
[12] Kasysyaaf al Qinaa' (2/339).
[13] Al Istidzkar (3/331).
[14] Lisan al Mizan (4/439).
[15] Al Furu’ (5/93)
[16] Asna Mathalib (1/574)
[17] Radd al Mukhtar (3/398)
[18] Al Furu’ (2/68)
[19] Iqtidha’ Shiratul mustaqim hal. 300
0 komentar:
Posting Komentar